5 C dalam kredit BANK
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang banyak dipercaya oleh masyarakat, tentu mempunyai sistem kerja yang profesional. Dari cara kerja profesional tersebut, bank memperoleh banyak keuntungan yang lebih besar dari lembaga keuangan lainnya. Namun untuk mendapat bayak keuntungan, bank menjadi lebih “sensitif” dalam mengelola aliran kredit yang akan diberikan kepada nasabah. Salah satu wujud kesensitifan tersebut ditunjukkan lewat prinsip 5C.
Akibatnya, terkadang kita dari sisi nasabah terkadang akan merasa sedikit terganggu mengenai sistem kerja yang sedikit “Possesive” tersebut. Apalagi bagi orang yang ingin mengajukan kredit, bersiap-siaplah dicecar bank untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya. Kenapa harus seperti itu? Karena bank sangat ketat dalam memberi aturan bagi para nasabah yang ingin mengakses kredit. Ha ini tentu sangat berkaitan dengan prinsip 5C tadi. Lalu apakah yang dimaksud Prinsip 5C, dan bagaimana agar kita bisa "lulus" dari hal tersebut, berikut penjelasan singkanya
Mengenal Prinsip 5C Perbankan
5C pada hakikatnya adalah akronim dari Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral. Di mana jika nasabah telah memenuhi 5 prinsip tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan mudah untuk mengakses kredit di bank.
1. Character
Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian nasabah. Hal ini bisa dilihat dari hasil wawancara antara Customer Service kepada nasabah yang hendak mengajukan kredit, mengenai latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup nasabah, dan lain-lain. Inti dari prinsip Character ini ialah menilai calon nasabah apakah bisa dipercaya dalam menjalani kerjasama dengan bank.
2. Capacity
Prinsip ini adalah yang menilai nasabah dari kemampuan nasabah dalam menjalankan keungan yang ada pada usaha yang dimilikinya. Apakah nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan keuangan sebelumnya atau tidak, di mana prinsip ini menilai akan kemampuan membayar kredit nasabah terhadap bank.
3. Capital
Yakni terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki, khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha. Capital dinilai dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola oleh nasabah, sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapat menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.
4. Collateral
Prinsip ke-empat yang perlu diperhatikan. Prinsip ini perlu diperhatikan bagi para nasabah ketika mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Jika hal demikian terjadi, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank bisa saja menyita aset yang telah dijanjikan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.
5. Condition
Prinsip ini dipengaruhi oleh faktor di luar dari pihak bank maupun nasabah. Kondisi perekonomian suatu daerah atau Negara memang sangat berpengaruh kepada kedua belah pihak, di mana usaha yang dijalankan oleh nasabah sangat tergantung pada kondisi perekonomian baik mikro maupun makro, sedangkan pihak bank menghadapi permasalahan yang sama. Untuk memperlacar kerjasama dari kedua belah pihak, maka penting adanya untuk memperlancar komunikasi antara nasabah dengan bank.
Komentar
Posting Komentar