Antropologi berasal dari kata Yunani anthropos yang berarti “manusia” atau “orang”, dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial. Definisi Antropologi menurut Koentjaraningrat, Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Antropologi berasal dari kata Yunani anthropos yang berarti “manusia” atau “orang”, dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial. Definisi Antropologi menurut Koentjaraningrat, Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Antropologi Politik
Membahas pendekatan antropologi terhadap gejala-gejala politik dalam kehidupan manusia. Pembahasan meliputi teori-teori mengenai perwujudan politik dalam kehidupan manusia serta sistem politik pada masyarakat sederhana dan modern. Selain itu juga membahas pendekatan antropologi terhadap gejala-gejala politik dalam kehidupan manusia, termasuk yang tidak terkategori sebagai gejala-gejala politik yang berkaitan dengan lembaga-lembaga politik formal/pemerintah dalam masyarakat modern. Dengan demikian, cakupan pembahasan meliputi pula berbagai gejala politik dan organisasi sosial dalam komuniti-komuniti masyarakat pedesaan/non-masyarakat kompleks. Kaitan antara Ilmu Antropologi dengan ilmu politik yaitu ilmu antropologi memberikan pengertian-pengertian dan teori-teori tentang kedudukan serta peranan satuan-satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhana. Mula-mula Antropologi lebih banyak memusatkan perhatian pada kehidupan masyarakat dan kebudayaan di desa-desa dan dipedalaman. Antropologi telah pula berpengaruh dalam bidang metodologi penelitian ilmu politik. salah satu pengaruh yang amat berguna dan terkenal serta kini sering dipakai dalam ilmu politik ialah metode peserta pengamat. penelitian semacam ini memksa sarjana ilmu politik untuk meniliti gejala-gejala kehidupan sosial “dari dalam” masyarakat yang menjadi obyek penelitiannya
Manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karrena beberapa alasan, yaitu:
  • Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
  • Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilaian dari orang lain.
  • Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
  • Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.

Budaya atau Kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Menurut Koentjaraningrat kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar.

Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan
Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
  • Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
  • Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

Contoh pola konflik :

Konflik Etnis Pribumi Vs Tionghoa
A. Pengantar
Dikalangan warga Tionghoa beredar humor, bahwa shio (bintang) mereka kini hanya tinggal tiga, tak lagi dua belas, yaitu tinggal kelinci (percobaan), kambing (hitam), dan sapi (perahan). Anekdot di atas tampaknya tidak terlalu berlebihan bila melihat bahwa mereka selalu dipandang sebagai warga negara kelas dua di Indonesia. Etnis Tionghoa di Indonesia adalah etnis mayoritas dari minoritas etnis pendatang lain di Indonesia seperti Arab India, dan Eropa. Etnis yang kerap disebut “nonpri” itu senantiasa diposisikan sebagai “mereka”, bukan “kita”. Bahkan “mereka” yang sudah merasa benar-benar menjadi “kita”, yang tidak sungkan lagi menyuarakan hati nurani bangsa, tak pernah sepenuhnya bisa masuk dalam lingkaran “kita”.
Perlakuan yang diskriminatif ini tentunya memiliki akar sejarah yang panjang. Pahit memang, mengingat sudah ribuan bahkan jutaan nyawa melayang dari perlakuan diskriminatif ini. Hubungan yang harmonis sejak berabad-abad dulu selalu terjaga sampai akhirnya bangsa Belanda melalaui “Institusi Kapitalisnya” yaitu VOC melihat hubungan yang harmonis antara pribumi dan etnis Tionghoa kelak akan mengancam niat mereka untuk menguasai bumi rempah-rempah ini, sehingga politik pecah belah atau segregasi pun dimainkan.
Puncak politik segregasi Belanda adalah dengan membagi penduduk Hindia Belanda (Indonesia) menjadi tiga golongan besar yaitu bangsa Eropa, Vreemde Oosterlingen (Timur Asing), dan Inlanders (Pribumi). Yang menarik dalam klasifikasi ini adalah bahwa Belanda mengangkat diri sebagai orang Eropa yaitu sebagai wakil dari ras bule bukan sebagai Vreemde Westerlingen (Barat Asing). Orang Tionghoa disebut sebagai Vreemdelingen (orang asing), padahal sebagian besar mereka sudah turun-temurun menjadi penghuni bumi di Nusantara. Hal ini mendapat dampak yang mendalam, bagi hubungan antara pribumi dan etnis Tionghoa. Dari situlah bisa lihat dengan jelas bibit-bibit pertama dari paradoks Warga Negara Indonesia yang berarti orang asing.
Dengan pembagian penduduk berdasarkan garis keturuanan ras oleh Belanda, mengakibatkan diskriminasi bukan hanya terhadap orang pribumi saja akan tetapi juga etnis Tionghoa. Bangsa Belanda dan Eropa secara ekonomis dan sosial dipandang sebagai kelas paling atas, sedangkan etnis Tionghoa berada di lapisan masyarakat kelas dua atau biasa disebut class citizen termasuk Arab dan India (Timur Asing) dan pribumi adalah kelas yang paling rendah atau Inlander.
Dengan pembagian kelas pada masyarakat Indonesia dan politik komunal atau biasa dikenal politik etnis yang dimainkan oleh penguasa Belanda melalui pencitraan negatif dan perlakuan yang dikriminatif terhadap kiprah etnis Tionghoa, telah mengakibatkan muncul stigma buruk rakyat Indonesia terhadap etnis Tionghoa. Praktis dari masa ke masa stigma buruk itu selalu melekat dan memojokan etnis Tionghoa disegala bidang kehidupan. Di tanah kelahirannya sendiri (Indonesia) etnis Tionghoa tidak mendapatkan tempat untuk berpartisipasi diberbagai bidang kehidupan, baik itu di bidang sosial, budaya maupun politik kecuali bidang ekonomi.
Dengan kebijakan yang di keluarkan oleh bangsa Belanda ini hubungan harmonis yang telah terjadi berabad-abad dahulu mulai terusik. Pembagian kelas penduduk ini menyebabkan jurang pemisah hubungan antara etnis Tionghoa dengan masyarakat pribumi. Etnis Tionghoa di posisikan sangat terjepit di antara bangsa Eropa dan Pribumi. Karena Etnis Tionghoa ditempatkan sebagai perantara dalam perdagangan antar bangsa Eropa dan Pribumi, maka kebencian rakyat Indonesia terhadap etnis Tionghoa semakin menjadi-jadi. Stigma yang kemudian muncul di kalangan pribumi adalah bahwa etnis Tionghoa hanya mencari untung saja, pelit, tak peduli lingkungan sekitar dan sebagainya. Hal inilah yang dikemudian hari menyebabkan kerusuhan anti Tinghoa menyebar di Indonesia.
Kemudian orang-orang Tionghoa “dikerangkeng” dalam sebuah pemukiman tertentu (wijkenstelsel) yang dikenal dengan pecinaan Chines Town. Sehingga sejak saat itu mereka terisolasi dari publik ramai. Untuk keluar dari permukiman tersebut orang-orang Tionghoa pun harus dibekali surat izin tertentu (passenstelsel). Bagi yang melanggar akan diadili oleh politie roll, sebuah pengadilan tanpa hak membela diri. Orang-orang Tionghoa juga dilarang memakai pakaian orang-orang bumiputera atau pakaian barat sehingga mudah dikenali. Dan hubungan yang selama ini harmonis dengan pribumi tinggalah kenangan belaka.
Puncaknya ketika rezim yang menamakan Orde Baru memproklamirkan bahwa etnis Tionghoa adalah “otak” PKI yang kemudian diikuti dengan pembunuhan, pembataian, pemusnahan semua yang berbau Tionghoa. Segala produksi kebudayaan yang bernuansa Tionghoa pun dibabat habis. Kebijakan rezim Orde Baru yang tidak menghargai pluralisme, terutama terhadap etnis Tionghoa, sangat bertolak belakang dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang menjadi semboyan Republik ini, yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Di era Orde Baru diskriminasi terhadap etnis Tionghoa terjadi dalam bidang politik dan kultural (budaya). Diskriminasi kultural misalnya tampak dalam peraturan ganti nama yang diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet No 127/U/Kep/12/1966, Inpres No 14/1967 yang mengatur perayaan keagamaan/tradisi yang dibatasi hanya di lingkungan sendiri (bukan tempat umum), pengenaan SBKRI, pemberian kode khusus pada KTP yang berbeda dan lain sebagainya. Bahkan dibuat satu badan intelijen khusus yang bertugas mengawasi masalah Tionghoa, yaitu Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC), suatu penamaan yang mengesankan bahwa keberadaan Tionghoa di Indonesia memang merupakan masalah.
Secara formal orang-orang Tionghoa juga dijauhkan dari kehidupan politik karena adanya kecurigaan Orde Baru terhadap keterlibatan RRC (Republik Rakyat Cina) dalam peristiwa September 1965, yang kemudian berubah menjadi kecurigaan pada orang-orang Tionghoa. Dengan kata lain, rezim Orde Baru secara sistematis menciptakan “tahyul politik” terhadap masyarakat Tionghoa dengan mengaitkan peran politik mereka bersinggungan dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965. Apa yang dilakukan rezim Soeharto itu, selaras dengan kepentingan politik luar negeri Amerika Serikat dan Inggris, yaitu untuk merusak hubungan persahabatan dan diplomatik antara pemerintah Indonesia dan RRC.
Selama tiga puluh dua tahun pemerintahan Orde Baru, etnis Tionghoa diisolasi dari kegiatan politik. Penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan massal terhadap orang-orang yang berindikasi terlibat dalam Gerakan 30 September termasuk tokoh, anggota dan simpatisan Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia–Baperki (Sebuah ormas terbesar yang mewakili etnis Tionghoa dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan etnis Tionghoa) dan organisasi-organisasi Tionghoa lainnya, telah menimbulkan trauma yang berkepanjangan di kalangan masyarakat Tionghoa.
Baperki dijadikan stigma untuk menakut-nakuti etnis Tionghoa agar menjauhi wilayah politik, apalagi setelah Baperki di tuduh sebagai organisasi yang berhaluan komunis. Setelah menghancurkan harga diri etnis Tionghoa dengan mengganti sebutan Tionghoa menjadi Cina, melarang perayaan agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa secara terbuka, melarang penggunaan bahasa dan cetakan dalam bahasa Tionghoa dan anjuran agar mengganti nama yang berbau Tionghoa, etnis Tionghoa hanya diberi ruang untuk melakukan bisnis semata. Kalaupun ada segelintir etnis Tionghoa yang terjun dalam politik praktis, mereka hanya dijadikan bendahara atau mesin penghasil uang saja. Bahkan di era Orde baru muncul sebuah pemeo, “jika anda bermata sipit, anda tidak mempunyai tempat di republik ini”.
Tapi anehnya walaupun pemerintah Orde Baru menerapkan kebijaksanaan politik anti Tionghoa, tetapi dalam usaha membangun perekonomian di sektor riil, etnis Tionghoa diberi peran dan peluang yang sangat besar. Malahan segelintir etnis Tionghoa dijadikan kroni oleh pihak penguasa untuk melakukan KKN demi menumpuk kekayaan pribadinya. Lahirlah sejumlah kecil konglomerat-konglomerat jahat yang bersama para penguasa Orde Baru “merampok” kekayaan negara. Hal inilah yang kembali menjadi stigma buruk yang dilekatkan pada diri etnis Tionghoa, seolah-olah seluruh etnis Tionghoa adalah “binatang ekonomi” yang tidak bermoral. Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari asumsi yang tidak mendasar bahwa etnis Tionghoa yang hanya 2% dari populasi penduduk Indonesia, menguasai 70% perekonomian nasional.
Label 2% dan 70% menjadi hingar-bingar diakhir tahun ‘90-an seiring krisis ekonomi melanda Asia, hal ini dikarenakan tendensi bombastis sejumlah jurnalis masa lalu yang salah mengutip penelitian Michael Backman pada tahun 1995 tentang kapitalisasi pasar dari 300 konglomerat Indonesia. Backman menemukan 73% total kapitalisasi pasar dimiliki oleh etnis Tionghoa. Walaupun memang citra kekuatan ekonomi komunitas Tionghoa ini sudah ada sejak zaman kolonial. Akan tetapi ekonom Faisal Basri menolak anggapan kalau etnis Tionghoa menguasai aset terbesar di negeri ini. Menurut Faisal aset terbesar saat ini justru dimiliki BUMN (Badan Usaha Milik Pemerintah).

1. Akar Konflik Etnis Priubumi Vs Tionghoa
Dalam menggambarkan konflik etnis, pribumi dan Tionghoa di Indonesia, prespektif instrumental dan konstruktivis ini lebih dominan. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang mengkonstruksi streotipe negatif bagi etnis Tionghoa di mata etnis pribumi sehingga menciptakan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Di era Orde Baru Etnis Tionghoa dijadikan sebagai bumper, apabila terjadi kesenjangan sosial, mereka (etnis Tionghoa) dijadikan kambing hitam yang membuat ekonomi Indonesia terpuruk sehingga mereka dimanfaatkan sebagai tameng untuk melindungi pemerintah Orde Baru dari perlawanan rakyat.
Konflik etnis pribumi dan etnis Tionghoa ini terjadi bukan murni disebabkan oleh etnis, namun lebih mengarah kepada kebijakan pemerintah. Hal ini bisa dilihat bagaimana pemerintah khususnya Orde Baru mencoba memberikan porsi yang begitu dominan bagi etnis Tionghoa untuk menguasahi bidang ekonomi namun menutup peran mereka di bidang lain. Lihat saja bagaimana pemerintah Orde Baru menerapkan kebijaksanaan politik anti Tionghoa, tetapi dalam usaha membangun perekonomian di sektor riil, etnis Tionghoa diberi peran dan peluang yang sangat besar. Malahan segelintir etnis Tionghoa dijadikan kroni oleh pihak penguasa untuk melakukan KKN demi menumpuk kekayaan pribadinya. Lahirlah sejumlah kecil konglomerat-konglomerat jahat yang bersama para penguasa Orde Baru “merampok” kekayaan negara. Hal inilah yang kembali menjadi stigma buruk yang dilekatkan pada diri etnis Tionghoa, seolah-olah seluruh etnis Tionghoa adalah “binatang ekonomi” yang tidak bermoral. Ini jelas akan menimbulkan kecemburuan sosial pada masyarakat pribumi dan jelas akan menimbulkan konflik terbuka.
Dalam bukunya, World On Fire, Profesor Army Chua dari Yale University, menunujukan peran yang signifikan etnis Tionghoa sebagai “Market Dominant Minorities” di negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. “Market Dominant Minorities” adalah istilah untuk menunjukan sekelompok etnis tertentu yang mendominasi pasar atau ekonomi. Amy menunjukan bagaimana pasar bebas telah menyebabkan terjadinya kosentrasi kekayaan secara tidak proposional ditangan etnis minoritas. Amy juga menunjukan hipotesis bahwa dengan berlangsungnya demokrasi, dimana kekuasaan secara politis berada di tangan etnis mayoritas, apabila tidak dicermati dengan baik, fenomena “Market Dominant Minorities” dan demokrasi dalam bentuk mentah berpotensi menimbulkan konflik antar etnis. Puncaknya Tragedi Mei 1998 di Jakarta, kerusuhan yang berbau rasis (konflik etnis) ini banyak memakan korban jiwa di kalangan etnis Tionghoa di Indonesia yang kemudian juga menyebar di beberapa kota di Indoensia. Dan semua itu diciptakan oleh Orde Baru yang mengaku menghargai pluralitas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERDAS CERMAT DEMIANUS

Sejarah singkat Desa Lalonaha.

dampak masuknya alat pertanian canggih didesa lalonaha kecamatan wolo