Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

TENTANG DESA

PRINSIP DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa harus melaksanakan sistem perencanaan pembangunan secara partisipatif. Acuan atau landasan operasional yang dipakai adalah sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan Permendes nomor 17 tahun 2019 Namun, pada praktiknya meskipun desa telah diwajibkan membuat perencanaan, usulan program yang digagas masyarakat dan pemerintah desa jarang sekali terakomodir dalam kebijakan perencanaan pembangunan tingkat daerah. Tidak sedikit pemerintah desa yang mengeluh karena daftar usulan program prioritas dalam RPJMDes dan RKPDes yang selanjutnya dituangkan DURK pada akhirnya terbengkalai menjadi daftar usulan saja. Meski telah berkali-kali diperjuangkan melalui forum musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang kabupaten, usulan program prioritas dari desa itu pun harus kandas karena kuatnya kepentingan pihak di luar desa dalam mempengaruhi kebijakan pembangunan dae...